REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengamankan dua orang warga yang dipengaruhi minuman beralkohol kemudian merusak salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di BTN Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura AKBP Gustav Urbinas di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (15/2), membenarkan peristiwa tersebut. "Iya, benar. Tadi sekitar pukul 11.00 WITA ada dua orang warga yang mabuk alkohol lalu merusak alat TPS," katanya.
Kedua warga itu, kata dia, mengancam dan merusak TPS menggunakan alat tajam, namun dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. "Jadi, setelah menerima laporan, jajaran yang berkeliling di lapangan langsung ke TKP di TPS 9 BTN Doyo Baru dan menangkap keduanya kemudian digiring ke Mapolres," katanya.
Menurut dia, kedua oknum warga ini jika terbukti melakukan pelanggaran atau dengan sengaja ingin menggagalkan pesta demokrasi akan dihukum. "Iya,kalau terbukti, kedua oknum itu akan dihukum, satu diantaranya berinisial O. Yang pasti lagi dikaji dan diperiksa dengan seksama apakah persoalan ini terkait pidana umum atau pidana pemilu," katanya.
Gustav membantah soal kabar yang beredar ada korban yang dirawat di RSUD Yowari karena perbuatan kedua oknum warga yang mabuk alkohol tersebut. "Tidak benar. Mereka hanya mengganggu TPS, merusak bilik suara, ini yang lagi didalami, apa benar demikian," katanya.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement