REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Ombudsman RI untuk berdiskusi soal polemik Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selaku terdakwa yang belum diberhentikan sementara. Tjahjo datang ke sana dalam kapasitas memenuhi undangan Ombudsman RI.
"Hanya mau konsultasi saja. Kita diundang, ya datang," tutur dia saat tiba di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Sebelumnya, Tjahjo juga telah mengirimkan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk kemudian dijadikan sebagai pendapat dari MA atas polemik adanya silang pendapat dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang dikenakan terhadap Basuki alias Ahok.
UU yang menimbulkan tafsir beragam di kalangan pakar, yakni antara UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 83, dan pasal 156 serta pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).