Kamis 16 Feb 2017 11:33 WIB

Mendagri Penuhi Undangan Ombudsman Bahas Status Hukum Ahok

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Angga Indrawan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Ombudsman RI untuk berdiskusi soal polemik Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selaku terdakwa yang belum diberhentikan sementara. Tjahjo datang ke sana dalam kapasitas memenuhi undangan Ombudsman RI.

"Hanya mau konsultasi saja. Kita diundang, ya datang," tutur dia saat tiba di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Sebelumnya, Tjahjo juga telah mengirimkan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk kemudian dijadikan sebagai pendapat dari MA atas polemik adanya silang pendapat dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang dikenakan terhadap Basuki alias Ahok.

UU yang menimbulkan tafsir beragam di kalangan pakar, yakni antara UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 83, dan pasal 156 serta pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement