REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan belum akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia menjelaskan, hal ini dikarenakan undang-undang tentang pemerintah daerah (pemda) multitafsir.
Karena itu, Tjahjo mengatakan akan mempertanggungjawabkan keputusannya untuk tidak memberhentikan Ahok, kepada Presiden.
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
Terkait perbedaan pendapat yang muncul di masyarakat, Tjahjo mengatakan telah memintakan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, ia menyatakan tak memaksakan MA untuk membuat fatwa terkait hal ini. Namun, kata Tjahjo, MA telah menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberhentian Ahok kepada Mendagri.
"Fatwa MA itu kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ujar dia.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, sebelumnya menyampaikan, masalah status hukum Ahok yang menjadi polemik ini seharusnya diserahkan kepada Kemendagri. Fatwa yang dikeluarkan oleh MA pun bersifat tak mengikat dan tak harus diikuti.
"Instansi terkait (Kemendagri) sudah menentukan sikap. Ya semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap. Karena fatwa MA ini tidak mengikat harus diikuti. Diikuti silakan, kalau tidak diikuti, ya silakan," kata dia.