REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria di Kabupaten Malang ditangkap polisi karena telah menipu dengan berpura-pura sebagai dukun. Pria berinisial MS alias ER alias GP ini meraup uang puluhan juta dari para korbannya.
Kasubag Humas Polres Malang AKP Dyan Vicky Sandhi mengungkapkan MS diciduk polisi pada Selasa (14/2) lalu. "Pelaku berturut-turut melakukan aksinya antara November 2016 sampai Januari 2017," katanya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/2).
Warga Kecamatan Pagak tersebut meyakinkan para korban dengan mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengambil harta karun. Pria 46 tahun itu juga mengaku bisa mengobati orang sakit, membuat lancar usaha seseorang, serta membuat harmonis rumah tangga. "Namun semua dilakukan dengan cara ritual dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membuat syarat-syarat tersebut yang sebenarnya pelaku tidak mempunyai keahlian," jelas Vicky.
Sejauh ini dilaporkan ada dua korban dari aksi sang dukun palsu tersebut. Dari perbuatan yang dilakukan, korban bernama Syukur mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta. Sedangkan korban bernama Munib mengalami kerugian Rp 15 juta.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu buah buku primbon. Polisi juga menyita sebuah barang berbentuk segi empat yang di dalamnya terdapat barang lain berbentuk buah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.