REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menerima laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar pada Selasa (14/2), lalu. Rencananya, polri akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mempelajari kasus tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, kasus ini sebenarnya telah melewati masa persidangan alias kasus lama. Sehingga untuk membuka kasus ini kembali, pihaknya akan menelusuri berkas-berkas kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
"Saat itu kan ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya, jadi nanti akan dilakukan penelusuran berkas-berkas perkaranya," kata Boy.
Selain itu, polisi juga akan mencari tahu laporan dari fakta-fakta yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Antasari sendiri. Karena laporan ini berkaitan dengan kasus lama, sehingga diperlukan koordinasi tersebut. "Pengungkapan (kasus ini) berkaitan dengan kasus zaman dulu, jadi mekanisme penanganan masih berjalan," kata Boy.
Seperti diketahui, Antasari menyambangi Bareskrim Polri dan membuat laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Dia melaporkan terkait dugaan tindak pidana pada 2009, yakni perihal persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.