REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum terhadap WNI yang diduga terkait dengan pembunuhan terhadap seorang laki-laki asal Korea Utara.
"KBRI Kuala Lumpur telah meminta informasi dari otoritas keamanan Malaysia terkait adanya pemberitaan mengenai ditangkapnya seorang perempuan pemegang paspor Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang laki-laki asal Korea Utara," ujar Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Andreano Erwin di Kuala Lumpur, Kamis (16/2).
Berdasarkan data diri yang disampaikan oleh otoritas keamanan Malaysia, ujar dia, KBRI telah melakukan verifikasi dan berdasarkan data sementara yang ada di KBRI perempuan tersebut berstatus WNI.
Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada Pemerintah Malaysia untuk dapat memberikan pendampingan dalam rangka memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. "Saat ini staf KBRI dalam perjalanan menuju Selangor. KBRI terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Malaysia terkait kasus ini," ujarnya.
Sejumlah media memberitakan wanita kedua yang ditangkap sehubungan dengan pembunuhan Kim Jong-nam saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, menggunakan paspor Indonesia bertuliskan nama Siti Aishah.
Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan wanita dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis pada pukul 02.00 waktu setempat. "Berdasarkan paspor, dia dari Serang di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," katanya.