Kamis 16 Feb 2017 22:25 WIB

KPU Pastikan Ada Penambahan DPT pada Putaran Kedua Pilgub DKI

Rep: Dian Erika N/ Red: Ilham
Pemungutan suara di Pilgub DKI (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pemungutan suara di Pilgub DKI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, memastikan akan ada penambahan pada daftar pemilih tetap (DPT) jika Pilkada DKI Jakarta nantinya berlangsung dua putaran. Penambahan ini menjadi solusi atas banyaknya warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar dalam DPT Pilkada Serentak 2017.

Menurut Hadar, pihaknya mengakui jika ada persoalan dalam penyusunan  DPT. Hal ini menyebabkan masih banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT. "Mari kita cari jalan untuk putaran berikutnya, warga yang memang resmi menjadi penduduk Jakarta, tetapi belum masuk dalam DPT akan dimasukkan dalam DPT di putaran berikutnya," ujar hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

Namun, penambahan itu hanya berlaku bagi mereka yang telah resmi menjadi warga Jakarta. Karena itu, ke depannya perlu ada cek keaslian surat keterangan (suket) dan masukan dari warga. Warga yang telah resmi menjadi penduduk Jakarta dan belum terdaftar DPT juga dapat menghubungi KPPS dengan memperlihatkan suket atau KTP-el. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPUD DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, ada 84.000 warga Jakarta yang menggunakan suket saat pemungutan suara pada Rabu (15/2). Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh warga tersebut benar-benar datang ke TPS. 

"Kami akan mengetahui berapa total pemilih yang berpotensi ditambahkan dalam DPT jika Pilkada DKI berlangsung dua putaran. Sekarang data baru masuk sekitar 70 persen. Nanti begitu sudah direkap seluruhnya akan kelihatan berapa yang gunakan hak pilih melalui DPT, pengguna suket, dan sebagainya," katanya.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement