REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Indonesia (WNI), SA diduga telah melakukan pembunuhan terhadap warga Korea Utara, Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Polri menyatakan tidak ikut campur dulu demi menghormati wilayah hukum setempat.
"Polri menghormati setiap penegakan hukum yang dilakukan negara lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Kendati demikian, konfirmasi tentu saja akan dilakukan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Namun untuk masalah pidana, Polri belum bisa ikut campur jika tidak ada permintaan bantuan hukum dari otoritas setempat.
"Kami menghormati proses hukum yang dijalankan terhadap warga negara kita di negara lain," ujarnya.
Hal ini pun berlaku bagi WNA yang tersandung hukum di Indonesia. Misalnya kasus narkotika, maka tidak ada yang bisa menghalangi penegakkan hukum Indonesia kendatipun tersangkanya adalah WNA.
"Jadi prinsipnya saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara adalah sesuatu yang harus Polri jaga. Mereka berhak mengecek (keabsahan) dan (batuan hukum) itu biasanya disediakan oleh KBRI," kata dia.