Jumat 17 Feb 2017 02:00 WIB

DPRD Sumsel Usulkan Perda Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Rep: Maspril Aries/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah anak yatim piatu yang mendapatkan bantuan di bulan Ramadhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah anak yatim piatu yang mendapatkan bantuan di bulan Ramadhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wakil rakyat di DPRD Sumatra Selatan (Sumsel) kini tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif usulan dari legislatif. Ada 10 Raperda yang diusulkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) Sumsel.

Dalam rapat paripurna XXIII DPRD Sumsel, Kamis (16/2), dengan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wakil Gubernur Ishak Mekki, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP3) DPRD Sumsel Usman Effendi menyampaikan daftar 10 Raperda yang menjadi inisiatif para wakil rakyat tersebut untuk dibahas dengan pihak eksekutif. Menurut Usman Effendi berdasarkan keputusan DPRD Sumsel No. 75 tahun 2016 tentang program legislasi daerah Provinsi Sumsel 2017, DPRD Sumsel mengusulkan 10 Raperda inisiatif.

Raperda yang diusulkan tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim dan kaum dhuafa.Raperda lainnya adalah tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan, Raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudi daya ikan, Raperda tentang pembentukan perseroan terbatas BUMD peternakan.

Lima Raperda lainnya adalah Raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang pelestarian cagar budaya, dan Raperda tentang ketahanan keluarga.

“Tujuan pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim dan kaum dhuafa, di antaranya melindungi anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa,” kata Usman Effendi.

Menurut anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Provinsi Sumatra Selatan harus diwujudkan dan dikuatkan melalui peraturan daerah agar ada kepastian hukum dan jaminan hukum terlaksananya perlindungan terhadap anak-anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

Usai rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nopran Marjani tersebut, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menanggapi Raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut, “Sebanyak 10 Raperda usulan DPRD ini akan didiskusikan terlebih dahulu guna mengetahui lebih jelas terhadap Raperda yang diusulkan,” katanya.

Gubernur Alex Noerdin juga mengingatkan, “Mungkin saja ada Raperda yang diusulkan bertentangan dengan peraturan daerah. Daripada nanti ditolak Menteri Dalam Negeri maka harus kita diskusikan dulu. Baru saja sekitar 3000 lebih perda di seluruh Indonesia yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement