REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Selasa malam (14/2). Polri pastikan akan menindaklanjuti laporan yang merugikan mantan Presiden RI keenam itu secara objektif.
"Laporan dari Demokrat yang mewakili Pak SBY itu menjadi bagian yang harus kita cari secara proporsional, profesional, dan objektif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Penyidik akan mendalami laporan tersebut terlebih dahulu. Ditambah lagi dengan bukti-bukti yang juga turut serta dihadirkan oleh pihak kuasa hukum.
"Jadi laporan dari pihak yang mewakili Pak SBY kita pelajari untuk melihat secara jernih," kata dia.
Selama proses pendalaman ini lanjutnya, penyidik masih belum bisa memanggil siapa pun. Hingga saat ini polisi belum mendapatkan jadwal pemeriksaan baik bagi pihak pelapor, ahli, atau SBY.
"Pemanggilan disebutkan dalam laporan itu belum dijadwalkan, jadi kegiatan yang saat ini berjalan adalah pendalaman terhadap materi laporan termasuk pengumpulan fakta-fakta," kata Boy.