REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia menahan tersangka ketiga untuk dimintai keterangan terkait tewasnya saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, Kamis (16/2).
Tersangka tersebut merupakan pria warga Malaysia berusia 26 tahun. Dia diyakini sebagai kekasih tersangka perempuan kedua.
Polisi mengatakan pengadilan telah memerintahkan penahanan selama tujuh hari terhadap perempuan itu dan perempuan pertama yang memegang paspor Vietnam.
Tersangka ketiga masih dimintai keterangan untuk mengetahui seberapa banyak dia tahu tentang kegiatan kekasihnya," ujar Kepala Polisi Selangor Datuk Abdul Samah kepada The Straits Times.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan polisi pada Kamis malam mengungkap nama tersangka ketiga adalah Muhammad Farid Bin Jalaluddin. Menurut pernyataan, dia ditahan Rabu malam.
Tersangka pertama yang ditahan merupakan perempuan berusia 28 tahun bernama Doan Thi Huong. Tersangka kedua seorang perempuan warga Indonesia berusia 25 tahun bernama Siti Aishah.
Harian setempat melaporkan Doan mengatakan kepada petugas dia dijebak untuk melakukan lelucon menyemprotkan cairan kepada orang asing di bandara.