REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patrialis Akbar resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi, Kamis (16/2). Ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan sebelum keputusan tersebut disepakati. Salah satunya, panitera pengganti perkara Nomor 129, Erry Satria Pamungkas.
Anggota Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Achmad Sodiki mengatakan, pada 19 Januari 2017, sehari setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) final, Sekretaris Yustisial Patrialis, Suryo Gilang Romadhon, menghubungi Erry lewat pesan elektronik.
Sodiki mengungkapkan, saat itu Suryo mengatakan kepada Erry, Patrialis meminta agar draf putusan final hasil RPH 18 Januari itu dicetak. Setelah itu, Erry pun mencetak draf putusan dan diantarkan ke ruang sekretaris yustisial Patrialis.
"Alasan saksi memberikan draf putusan, karena hakim terduga sebagai anggota panel perkara a quo. Biasanya beberapa hari sebelum putusan dibacakan dalam sidang pleno, draf putusan di-print, kemudian dibagikan kepada hakim untuk dibaca ulang," ujar Sodiki saat membacakan isi keputusan atas kasus yang menimpa Patrialis, di Kantor MK, Kamis (16/2).
Namun, Sodiki melanjutkan, dikarenakan pengucapan putusan yang tertunda, pencetakan draf putusan lalu pembagiannya kepada hakim, itu tidak dilakukan. Namun, menurut Erry, jika ada permintaan dari hakim untuk menyerahkan draf keputusan, maka panitera pengganti biasanya langsung menyerahkannya meski tanpa sepengetahuan dan izin panitera dan ketua panel.
Berdasarkan isi pembacaan majelis, setelah draf cetak ada di tangan Patrialis, terjadi pertemuan antara Patrialis dengan Kamaludin di kantor MK. Dua orang ini sudah bersahabat selama sekitar 20 tahun saat menjadi tetangga di daerah Bekasi.
Dalam pertemuan itulah, Kamaludin memfoto isi draf tersebut dengan ponsel pintarnya. Lalu disampaikan kepada Basuki Hariman lewat aplikasi Whatsapp. Basuki adalah pengusaha impor daging yang kini juga telah ditahan KPK.
Hingga akhirnya, Kamaludin tertangkap tangan oleh KPK saat berada di lapangan Golf di Rawamangun. Penyidik saat itu menemukan draf putusan perkara dalam bentuk surat elektronik, di ponsel pintar Kamaludin.
(Baca Juga: Presiden Sanggupi Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara Patrialis)
Seperti diketahui, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Kamis (16/2) malam di kantor MK, Jakarta.
"Hakim terduga Patrialis secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tutur Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta. Dengan demikian, majelis memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Patrialis dari jabatan hakim konstitusi.
Majelis telah melakukan sejumlah pemeriksaan sebelum membuat keputusan tersebut. Di antaranya, memeriksa dan meminta keterangan Patrialis, meminta keterangan sejumlah saksi, melihat dan mencermati alat bukti, termasuk mendatangi kantor KPK untuk mendalami berbagai informasi.