REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong financial technology (fintech) untuk mengembangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan begitu akan mempermudah BPJS dalam memasarkan produk, mencari nasabah, dan meningkatkan perannya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly F Pardede mengatakan, fintech sangat baik bagi BPJS. "Fintech dalam BPJS Kesehatan sangat baik bagi penyedia semua pihak yang membutuhkan integrasi data dan users seperti farmasi, dokter, Rumah Sakit, perusahaan, dan karyawan," katanya kepada Republika, Jumat, (17/2).
Meski begitu, menurut dia, tidak perlu ada peraturan untuk mendorong fintech mengembangkan BPJS. Ia menambahkan, fintech bisa mengajukan izin ke OJK sebagai providen fintech di BPJS.
Hanya saja sampai saat ini belum ada perusahaan fintech yang mendaftar sebagai providen tersebut. "Kita tetap akan sosialisasi secara konsisten dan berkelanjutan yang melibatkan semua pihak," kata Dumoly.
Ia mengatakan, tak hanya untuk BPJS Kesehatan, fintech juga bagus untuk BPJS Ketenagakerjaan. "Cuma beda untuk stakeholder aja," katanya.