REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Politik uang dan intimidasi menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dalam Pilkada Aceh 2017. Hal ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan Koalisi Pemantau Pilkada sehari sebelum (H-1) dan saat hari pemungutan suara, Rabu (15/2).
Perwakilan Koalisi Pemantau Pilkada, Aryos Nivada mengatakan, pemantauan dilakukan terhadap 16 dari 20 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017. Pemantauan langsung dilakukan oleh relawan yang tersebar di kabupaten/kota tersebut, melalui SMS center pengaduan serta pantauan terhadap media massa.
"Untuk H-1 dan hari H, ada 19 kasus yang terdiri atas kasus teror bom, keterlibatan oknum penyelenggara, politik uang, intimidasi, teror, pencoblosan ganda, dan penghilangan hak pilih. Yang dominan, politik uang dan intimidasi, kemudian pencoblosan ganda dan teror," kata Aryos, Jumat (17/2).
Aryos mengatakan, wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran, yakni Pidie dan Bireun dengan catatan masing-masing empat kasus. Menyusul Aceh Besar sebanyak tiga kasus, Aceh Timur dua kasus serta Aceh Barat, Langsa, Banda Aceh, Pidie Jaya, Aceh Utara dan Lhokseumawe yang masing masing tercatat satu kasus.
Meski demikian, Aryos mengatakan, secara umum, situasi dan kondisi pelaksanaan Pilkada pada H-1 dan hari pemungutan suara di Aceh relatif aman terkendali. "Hanya saja di beberapa daerah yang memang merupakan daerah basis dan rawan konflik, seperti Pidie dan Bireun laporan pelanggaran masih dominan terjadi," ujar dia.
Aryos mengatakan, data temuan pelanggaran Pilkada tersebut akan segera diberikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Koalisi Pemantau Pilkada pun, lanjutnya, akan terus memantau dan mendesak Panwaslih agar menindaklanjuti temuan pelanggaran yang terjadi.
"Panwaslih kami dorong untuk memproses dan menindaklanjuti laporan ini sehingga kinerja mereka terasa oleh masyarakat dan bisa memperbaiki Pilkada ke depan," kata Aryos.
Selain kepada Panwaslih, Koalisi Pemantau Pilkada juga berharap banyak kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu, terutama kepolisian. Mereka diharap dapat menindaklanjuti kasus-kasus selama Pilkada yang bersifat pidana walaupun kasus tersebut sudah kadaluarsa dari perspektif regulasi.
Koalisi Pemantau Pilkada terdiri dari Forum LSM Aceh, Jaringan Survey Inisiatif, Ideas Aceh, dan Perludem. Keempatnya diklaim tercatat dan terakreditasi di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.