REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mampu menangani perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, meski dengan jumlah hakim yang hanya delapan orang. Jusuf Kalla memastikan, dalam waktu dekat pemerintah akan menunjuk satu hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena diduga terlibat kasus korupsi.
"Sidang MK cukup lima orang (hakim), tim-timnya lima orang bisa banyak (tangani perkara sengketa pilkada). Apalagi kalau banyak mungkin tiga orang cukup, tidak jadi soal," ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (17/2).
Jusuf Kalla menambahkan, syarat perkara sengketa pilkada yang bisa diterima oleh MK yakni memiliki selisih perhitungan suara tidak lebih dari dua persen.
Menurutnya, Banten berpeluang untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih suaranya tidak lebih dari dua. Sedangkan, apabila ada daerah yag memiliki selisih suara lebih dari dua persen maka tidak bisa mengajukan gugatan ke MK.
"Soal pilkada, ini memang dua minggu lagi dia (KPU) punya keputusan real count-nya. Kemudian, siapa yang merasa keberatan bisa mengajukan (gugatan)," kata Jusuf Kalla.