Jumat 17 Feb 2017 22:45 WIB

Meutya Hafid: Kemenlu Harus Berikan Perlindungan Hukum untuk Aisyah

Meutya Hafid
Meutya Hafid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi Siti Aisyah terkait tuduhan sebagai pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. di Malaysia.

"Siti Aisyah sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Untuk itu, saya meminta Kemlu berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah," kata Meutya di Jakarta, Jumat (17/2).

Dia menjelaskan prioritas Kemlu saat rapat kerja dengan Komisi I DPR yaitu memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. Karena itu, dia meminta implementasi dari Kemenlu yang seharusnya meminta penjelasan dari pemerintah Malaysia terkait keterlibatan Siti Aisyah.

"Jangan sampai ada warga negara kita yang langsung dipenjara tanpa ada kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan isu yang beredar saat ini adalah Siti Aisyah dimanfaatkan sebagai jaring intelijen Korea Utara, untuk itu Kemlu ataupun Badan Intelijen Negara (BIN) juga memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait kebenaran hal tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap Siti Aisyah karena diduga terlibat dalam usaha pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Siti masih ditahan bersama dengan seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong dan penahanan dilakukan selama tujuh hari.

Pembunuhan yang diduga dilakukan Siti Aisyah terjadi ketika Jong-nam berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat hendak ke Makau pada 13 Februari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement