REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Wakil Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Andreano Erwin tidak tahu-menahu keterkaitan terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aishah, dengan agen Korea Utara.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi berita itu karena terus terang saya rasa tidak mungkin polisi menghubungi kami dan memberitahukan hal itu. Yang ada polisi menghubungi kami untuk memastikan apakah dia WNI atau bukan. Jadi spekulasi yang mengatakan dia adalah agen adalah informasi yang perlu dipertanyakan lagi," katanya di Kuala Lumpur, Jumat (17/2).
Menurut sumber yang dikutip harian lokal di Malaysia, kedua wanita kemungkinan adalah agen Korea Utara atau orang yang diperalat oleh empat agen Korea Utara yang saat ini sedang diburu oleh polisi Malaysia.
"Kami belum bertemu yang bersangkutan. Kami sudah mengajukan surat pembukaan akses konsuler ke Kemenlu. Kenapa Kemenlu? Karena itu memang yang harus dilalui. Mungkin mereka memerlukan waktu untuk berkoordinasi," katanya.
Andreano belum bisa memastikan kapan bisa bertemu dengan Siti Aishah. "Informasi ke kami belum ada tetapi kami sudah mengajukan surat resmi baik melalui telepon maupun jalur lain yang kita miliki untuk membuktikan bahwa kita serius meminta akses konsuler untuk bisa bertemu Siti Aishah," katanya.
Dia menegaskan, pihaknya juga belum bisa melakukan mediasi hukum karena sekarang belum proses mediasi hukum tetapi masih dalam proses memastikan hak-hak hukum Siti Aishah terpenuhi. "Kalau mediasi hukum sudah masuk pada materi penyidikan yang baru bisa dibuka di pengadilan," katanya.
Dia menegaskan, kalau akses konsuler sudah diberikan Tim Satgas Perlindungan WNI akan mendatangi dimana Siti Aishah berada sekarang. "Kita akan menanyakan sejauh mana Malaysia telah memenuhi hak-hak dia dan kita akan menanyakan kepada dia, motif apa dan kenapa tentang tuduhan pada dirinya," katanya.
Soal nanti pihaknya mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, ujar dia, pihaknya akan menunggu proses dari Kepolisian Malaysia. "Jadi harus dibedakan proses yang dilakukan kepolisian Malaysia dan bantuan hukum yang kita lakukan. Nanti kalau sudah proses hukum maka hak dia untuk didampingi pengacara, katanya.