Sabtu 18 Feb 2017 06:16 WIB

Jaksa Agung Memonitor Kebenaran Identitas Siti Aisyah

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja beraktivitas di rumah bekas Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga sebagai salah satu pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Tambora, Jakarta, Jumat (17/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pekerja beraktivitas di rumah bekas Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga sebagai salah satu pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Tambora, Jakarta, Jumat (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan masih berkomunikasi terkait pendampingan terhadap terlibatnya WNI Siti Aisyah dalam pembunuhan Kom Jong Nam saudara tiri dari Presiden Korea Utara Kim Jong Un. Kim Jong Nam tewas karena diracun saat berada di Kuala Lumpur,  Malaysia, pada Selasa (14/2) lalu.

"Ya nanti bisa, kan nanti kita punya jaringan Interpol dan kita juga akan kerja sama dengan Menkumham karena di Indonesia sentral otoritasnya masih di Menkumham, bukan di Kejaksaan," kate Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Pattimura, Kebayoran,  Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Namun, sambung Prasetyo, bagaimanapun pihaknya juga sudah memonitor terhadap kebenaran  identitas dari Siti Aisyah. "Tapi,  bagaimanapun sejak sekarang kita pun sudah monitor itu. Yang pasti dikatakan salah satunya adalah orang yang dilahirkan di Serang dan menggunakan paspor Indonesia, tapi ternyata kantor imigrasi Serang pun mengatakan tidak terdaftar di sana dan sekarang sedang diteliti, dan saya pikir kedutaan besar Indonesia di Malaysia pun sudah mulai bekerja, kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa," tutur politikus dari Partai Nasional Demokrat itu.

Praaetyo menambahkan,  tentunya bila semua investigasi itu dilakukan di Malaysia, maka yang berlaku adalah hukum di sana. "Mereka yang akan menangani dan menyelesaikan kita hanya akan memantau saja apakah akan diberikan advokasi atau tidak, dan tergantung, dan kita juga ingin tahu kebenaran dakwaan itu," ucapnya

Dengan aturan seperti, Pemerintah Indonesia harus berhati-hari karena belum bisa menjustifikasi dan memvonis apakah benar wanita berusia 25 tahun itu benar  merupakan pelakunya.

"Kita juga harus hati-hati, kita belum bisa menjustifikasi, belum bisa memvonis apakah benar dia pelakunya, jangan-jangan hanya menggunakan paspor Indonesia saja, bisa terjadi kan, sekarang kan gampang sekali untuk memalsukan, uang saja dipalsukan, apalagi paspor," terang Prasetyo.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement