REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tobbaco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat aturan yang melarang pemasangan iklan rokok.
Ketua TCSC IAKMI Jawa Timur, Santi Martini, mengatakan, larangan iklan rokok menjadi keharusan jika Surabaya ingin menjadi kota cerdas (smart city). Kota-kota lain di dunia yang notabene berpredikat smart city telah menerapkan larangan iklan rokok seperti London, Barcelona, dan Paris.
"Kalau menuju smart city tidak hanya ramah lingkungan seperti daur ulang sampah, tapi udara bersih juga harus dipikirkan," kata dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) tersebut kepada Republika.co.id usai acara diskusi bertema Kawasan Tanpa Rokok, Kebutuhan atau Keharusan?, di Surabaya, Jumat (17/2).
Santi menjelaskan, larangan iklan rokok akan mempengaruhi psikologis masyarakat terutama remaja. Aturan ini diharapkan bisa mendorong denormalisasi karena masyarakat menjadi tidak terbiasa melihat orang merokok.
Di samping itu, berdasarkan studi FKM Universitas Indonesia beberapa waktu lalu juga menyebutkan jika kontribusi iklan rokok terhadap pendapatan daerah tidak terlalu signifikan. Studi tersebut dilakukan di beberapa kota seperti Semarang, Makassar dan Bandung. Studi juga menyebutkan jika tidak ada iklan rokok, maka industri lain akan masuk memasang iklan terutama provider telekomunikasi.
"Pemkot sebenarnya nothing to lose jika menerapkan aturan larangan iklan rokok. Dan sudah dilakukan di Jakarta dan Bogor juga tidak ada komplain,” imbuh Santi.
Menurutnya, TCSC IAKMI Jatim menggandeng organisasi profesi dan pihak lain untuk menyuarakan agar Pemkot Surabaya membuat aturan larangan iklan rokok. Aturan tersebut paling mudah dituangkan dalam peraturan walikota (Perwali).
Di sisi lain, TCSC IAKMI Jatim juga mendorong akselerasi amandemen Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Dorongan tersebut berupa penambahan kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi tujuh tempat yang sebelumnya hanya lima tempat. Lima area tersebut yakni tempat bermain anak, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat ibadah, dan angkutan umum.
TCSC IAKMI mendorong dua area lagi yang dijadikan KTR yakni tempat umum dan tempat kerja. Selain itu, judul Perda juga dianjurkan agar menghilangkan suku kata Kawasan Terbatas Merokok.