REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus bilyet giro (cek kosong). Polisi telah meringkus tiga orang pelaku dengan inisial LNT (47), S (53), dan YB (35). Dalam lima bulan terakhir, ketiganya berhasil menipu sejumlah toko emas dan money changer dengan cek kosong senilai Rp 500 juta uang tunai dan emas tiga kilogram.
"Tersangka mempunyai bilyet giro atas nama orang lain, kemudian dia buat KTP palsu atas nama orang yang ada di bilyet giro tersebut," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Jumat (17/2).
Ia menuturkan, dalam melancarkan aksinya ketiga tersangka secara bergantian berpura-pura ingin membeli valuta asing atau emas dengan nilai fantastis. "Jadi modus tersangka memanfaatkan sistem transaksi pencairan antar bank, dia mengetahui dengan melakukan transaksi ada jeda waktu satu hari untuk proses pengecekan dari bilyet giro itu," ucap Arsya.
Selanjutnya, bank kemudian memeriksa slip setor sementara. Slip setor tersebut dijadikan bukti bayar ke toko emas atau money changer yang dituju. Sejumlah toko emas atau money changer yang mempercayai slip setor itu langsung menyerahkan barangnya kepada tersangka. Padahal, giro tersebut kosong atau tidak ada saldo.
"Ini sudah berkali-kali bukan hanya di Jakarta tapi juga di daerah lainnya terdiri dari lima orang sudah menangkap tiga di antaranya," kata Arsya.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan acncaman hukuman hingga empat tahun penjara. Sampai saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah valuta asing dan emas.