REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menolak pemberian paspor kepada 55 orang dalam periode 1 Januari hingga 17 Februari 2017. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto mengatakan 55 orang yang mengaku akan bekerja di luar negeri tersebut tak diberikan paspor lantaran tidak dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah atau nonprosedural.
Hal ini merupakan langkah Kantor Imigrasi Mataram dalam upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal, yang memang gencar dilakukan Kementerian Hukum dan Ham, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal tahun. "Sebenarnya sudah lama kita melakukan pengetatan untuk permohonan paspor RI karena Imigrasi sudah melakukan penerbitan paspor dengan by sistem terpusat secara online," ujar dia di Mataram, NTB, Sabtu (18/2).
Namun, Romi mengatakan isu ini kembali marak diperbincangkan lantaran banyaknya terjadi fenomena TKI nonprosedural dan TKI ilegal yang berangkat melalui jalan tidak resmi atau jalan tikus yang tidak ada tempat pemeriksaan imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, ia katakan, telah melaporkan salah satu pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (pptkis) ke Polda NTB atas kasus tersebut. "55 orang yang di urus salah satu PPTKIS kita laporkan ke Polda NTB," lanjut Romi.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Ham, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi penolakan pemberian paspor selama periode 1 Januari hingga 17 Februari tercatat sebanyak 258 orang. Dengan rincian, Kantor Imigrasi Mataram menjadi yang terbanyak dengan 55 orang, disusul Blitar sebanyak 34 orang, Kediri 31 orang, Cirebon 31 orang, Tanjung Perak 23 orang, Poliwali Mandar 23 orang, Cilacap 16 orang, Bogor 11 orang, Ponorogo 8 orang, Kalianda 7 orang, Pare-Pare 6 orang, Sampit 6 orang, Jambi 6 orang, dan Pangkal Pinang 1 orang.