Sabtu 18 Feb 2017 14:22 WIB

Ahok dapat Diberhentikan Sementara Sejak Jalani Cuti Kampanye

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta, Bivitri Susanti menyebut penghentian jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta bisa dilakukan sejak dia menjalani cuti kampanye pilkada serentak beberapa waktu lalu.

"Penghentian sementara bisa dilakukan saat Ahok dalam kondisi cuti. Memang ada salah kaprah antara cuti dan penghentian sementara. karena ini dua hal yang berbeda," kata dia dalam diskusi bertema 'Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa...' di Jakarta, Sabtu (18/2).

Bivitri menyebut, penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyamakan kasus Ahok dengan calon Gubernur Banten Rusli Habibie mempunya konteks yang berbeda. Ia mengatakan dalam konteks hukum seorang terdakwa harus dilihat ancaman hukumannya sebelum ada putusan pengadilan.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a yang masing-masing ancaman hukumannya paling lama empat tahun dan lima tahun penjara. Sementara Rusli Habibie, didakwa dengan ancaman hukuman antara delapan bulan sampai satu tahun empat bulan akibat kasus pencemaran nama baik.

"Karena ancaman hukumannya bukan lima tahun, mereka beda konteks. Dengan ketentuan yang ada sekarang, kalau tidak ada perubahan hukum ya tadi yang dijalanan Pasal 83 (UU 23/2014)," tutur Bivitri.

Sementara itu, guru besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan memerinci, setidaknya ada 371 kepala daerah yang terkena kasus hukum sejak 2005 hingga 2017. Dari jumlah tersebut, lebih dari 86 persen terjerat kasus korupsi, sisanya, pencemaran nama baik, perjudian, narkoba dan lain-lain.

"Kalau di bawah lima tahun tak dihentikan. Ahok dengan Rusli beda (kasus). Kita lihat baik Pasal 83, unsur-unsur yang diatur memenuhi (Ahok untuk dihentikan)," ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah itu.

Ia menjabarkan, dalam Pasal 83 disebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunan, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement