Sabtu 18 Feb 2017 15:51 WIB

Perayaan Cap Go Meh Semarang Dipindah, Pengurus MAJT: Benar, Kita Batalkan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agung Sasongko
Masjid Agung Jawa Tengah
Foto: Republika/Mg15
Masjid Agung Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelaksanaan Cap Go Meh yang semula bakal digelar di lingkungan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) akhirnya dipindahkan lokasinya ke halaman Balai Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, agenda budaya ini sempat menuai reaksi dari sejumlah ormas Islam di Kota Semarang. Mereka bahkan mendesak aparat keamanan untuk tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan.

Perihal pemindahan penyelenggaraan acara Cap Go Meh ke halaman Balaai Kota Semarang, di Jalan Pemuda Semarang ini diamini oleh pihak MAJT. Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT, Dr KH Noor Ahmad MA yang dikonfirmasi membenarkan.

“Benar, kemarin sudah kita batalkan,” ungkapnya, Sabtu (18/2).

Menurutnya, hal ini ditempuh dengan mempertimbangkan masukan dari umat Islam, khususnya para kiai di Kota Semarang. Baik para kiai Nahdlatul Ulama (NU) maupun para kiai Muhammadiyah.   

“Sebelum memutuskan inipun, jelasnya, kita juga mengadakan rapat denga para kiai, karena ini sudah menjadi budaya yang dilakukan para pengurus MAJT dalam membahas segala persoalan,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement