Ahad 19 Feb 2017 08:47 WIB

Ahok Diminta tak Usah Urusi Pemerintahan Dulu

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Ilmu Pemerintahan dari IPDN, Djohermansyah Djohan, menyebut, apabila seorang kepala daerah sudah memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014, harus diberhentikan sementara.

"Kalau terdakwa, asal sudah terpenuhi Pasal 83 tidak boleh tidak, harus diistirahatkan dulu. Baru kalau tidak terbukti, dia bisa kembali lagi," kata dia dalam diskusi bertema "Perkara Non-Aktif Kepala Daerah Terdakwa..." di Jakarta, Sabtu (18/2).

Mantan dirjen otonomi daerah itu menyebut, kasus pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta memberikan pembelajaran penting bagi dunia hukum dan administrasi. Ia memandang seorang kepala daerah yang tersandung kasus hukum harus diberhentikan sementara.

"Nggak usah urusi pemerintahan, urusi kasusnya dulu," ujar dia.

Sebenarnya, Djohan menjelaskan, saat menyusun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda ada paksaan dari publik untuk menghentikan sementara kepala daerah yang berstatus tersangka. ICW adalah yang paling lantang mengusulkan hal itu.

Namun, ia mengatakan, dengan alasan adanya asas hukum praduga tak bersalah maka kepala daerah yang diberhentikan sementara, yakni yang berstatus terdakwa. Kendati demikian, ia menegaskan, penghentian sementara juga berlaku bagi kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah mendekam di penjara.

"Asas demi pemerintahan yang baik. Ahok karena statusnya terdakwa, secara pasal asal memenuhi unsur paling singkat dengan ancaman pidana penjara lima tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement