REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 1 Utan Panjang, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan tengah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ahad (19/2).
Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Antara di membenarkan PSU yang dilakukan di dua TPS tersebut. "Saat ini sedang berlangsung PSU di TPS 1 Utan Panjang dan TPS 29 Kalibata," katanya pada Ahad pagi.
Mimah menjelaskan, kedua TPS tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ia merinci, TPS 01 Utan Panjang melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf d, sementara itu untuk TPS Kalibata melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf e.
Ditemui di TPS 01 Utan Panjang, Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan ditemukan pelanggaran berupa penggunaan surat C6 orang lain oleh dua orang pemilih, yaitu sepasang suami istri. "Setelah pencoblosan ditemukan bahwa pemilih ini menggunakan hak pilih orang lain lebih dari satu orang," katanya.
Sementara itu, lanjut di, di TPS 29 Kalibata ditemukan pelanggaran berupa pemilih mencoblos sebanyak dua kali. "Oleh karena itu, harus dilakukan pemungutan suara ulang dan kita akan perketat lagi pengawasan," katanya.
Jufri mengatakan saat ini belum ditemukan pelanggaran di TPS lain, baru di dua TPS tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) M Darjad menyebutkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang resmi terdaftar saat ini, sebanyak 601 pemilih.
"Jumlah DPT tidak berubah, dan saat ini yang sudah mencoblos sebanyak 183," katanya.
Untuk menghindari potensi kecurangan, seluruh PPS di TPS 01 Utan Panjang diganti dari seluruh perwakilan Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno menyatakan pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.
Selanjutnya, KPU Provinsi DKI menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut pada Ahad (19/2).
Terkait pengadaan surat suara, Sumarno menjelaskan tidak ada masalah karena saat pencetakan surat suara selain sejumlah DPT dan surat suara tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS, KPU Provinsi DKI juga mencetak surat suara untuk antisipasi PSU sebanyak 2.000 lembar.
"Perbedaan surat suara yang akan digunakan pada Ahad adalah adanya stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan," katanya.
Dia mengatakan petugas KPPS pada Sabtu (18/2) malam menginformasikan para pemilih dengan menyebarkan formulir C6 ulang - KWK ke setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb untuk hadir dan kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB.