Ahad 19 Feb 2017 13:39 WIB

Bawaslu DKI: Menggunakan Hak Pilih Orang Lain Termasuk Pidana

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
Suasana pemungutan suara ulang Pilkada DKI di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Ahad (19/2).
Foto: REPUBLIKAFOTO/Noer Qomariah Kusumawardhani
Suasana pemungutan suara ulang Pilkada DKI di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Ahad (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, pemungutan surat suara ulang di TPS 001 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran dikarenakan ada kesalahan yang dilakukan oleh warga. Menurut Muhammad, ada dua orang warga yang menggunakan hak pilih orang lain. 

Dalam aturannya, warga yang membawa formulir C6 boleh memilih tanpa meyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seharusnya, pengawas TPS memastikan dan mengecek nama warga tersebut. "Menurut ketentuan perundangan jika ada pemilih mencoblos menggunakan hak pilih orang lain sebanyak dua orang, maka aturannya memang harus diulang. Ini berdasar hasil kajian kami di bawaslu dan panwaslu. Bahwa ditemukan dua orang memilih dengan hak pilih orang lain, maka dikategorikan pelanggaran," kata Muhammad di TPS 001, Ahad (19/2). 

Kategori pelanggaran tersebut ada dua, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Pelanggaran administrasi telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Untuk pelanggaran pidana, Muhammad mengatakan, sementara dalam proses penanganan penegakan hukum (gakum) di Jakarta Pusat. "Ada kepolisian, ada kejaksaan, ada panwaslu untuk merumuskan apakah masuk pelanggaran pidana atau tidak. Keputusannya nanti sore. Karena memang pelanggaran itu dilakukan selama lima hari setelah kejadian. Hari ini terakhir, makanya kami putuskan apakah pelanggaran pidana atau bukan," ujarnya. 

Menurut dia, berdasarkan undang-undang, menggunakan hak pilih orang lain dapat diancam dua tahun penjara. Pihak Bawaslu DKI Jakarta akan mengkomunikasikan dengan gakum apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. "Karena kalau secara administrasi, sudah memenuhi unsur dua orang yang menggunakan hak pilih (orang) lain," katanya.  

Sisi lain, Muhammad sudah mempersiapkan antisipasi agar pemungutan suara ulang tidak terjadi lagi. Ia mengatakan, pengawal pemilu dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus datang ke lokasi agar tidak ada lagi warga yang menggunakan hak pilih dan formulir C6  orang lain. 

"Kalau ada lagi akan diulang lagi. Mau sampai kapan? Maka petugas KPPS (dan) pengawas TPS memastikan tidak ada lagi yang menggunakan hak pilih orang lain," ujarnya. 

Sementara itu, seorang warga bernama Juan (25 tahun) mengaku merasa kecewa karena harus melakukan pemungutan suara ulang. Ia sudah memilih di pemungutan suara pertama pada Rabu (15/2). "Kecewa (karena) jadi ribet," ujr Juan, di lokasi. Ia kemudian berharap tidak akan ada lagi kejadian pemungutan suara ulang seperti ini untuk putaran kedua. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement