REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 103 unit koperasi di Kota Sukabumi dibubarkan oleh pemerintah pusat karena sudah lama tidak aktif. Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan verifikasi di lapangan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Sukabumi Ayep Supriatna mengatakan, pembubaran koperasi tersebut dilakukan langsung oleh kementerian Koperasi dan UKM. "Jumlah yang dibubarkan sebanyak 103 unit dan yang direvitalisasi sebanyak 29 unit koperasi," kata dia kepada wartawan Ahad (19/2).
Ayep menerangkan, seratusan koperasi yang dibubarkan tersebut sudah lama tidak aktif. Dalam artian koperasi itu tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Selain itu koperasi tidak beraktivitas sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ayep mengatakan, sebenarnya bila tidak menggelar RAT namun masih beraktivitas masih bisa dilakukan revitalisasi. Namun, faktanya koperasi yang dibubarkan tersebut sudah tidak beraktivitas.
Ayep mencontohkan, ada koperasi yang didirikan hanya bersifat pragmatis untuk mendapatkan bantuan. Dampaknya, setelah bantuan dikucurkan, aktivitas koperasi tidak berjalan.
Ke depan, lanjut Ayep, pendirian koperasi harus didasarkan pada tujuan yang baik dan dikelola dengan sistem manajemen yang bagus oleh manajemen pengurus. Harapannya, koperasi tersebut bisa bertahan dan memberikan manfaat bagi para anggotanya.
Saat ini terang Ayep, jumlah koperasi yang masih aktif dan bertahan mencapai sebanyak 200 unit. Ratusan koperasi tersebut tersebar di tujuh kecamatan Kota Sukabumi.
Rata-rata koperasi itu sambung Ayep, lebih banyak bergerak di sektor usaha dan simpan pinjam. Mereka diharapkan bisa menjaga komitmennya dalam menjalankan koperasi dengan cerdas dan tidak pragmatis.