Senin 20 Feb 2017 10:24 WIB

Pendiri Perusahaan Investasi Bodong Pandawa Group Akhirnya Diringkus Polisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nidia Zuraya
Pendiri Pandawa Grup Salman Nuryanto (tengah) diringkus aparat polisi.
Foto: dok.Istimewa
Pendiri Pandawa Grup Salman Nuryanto (tengah) diringkus aparat polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto pada Senin (20/2) dini hari. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kendati demikian, Argo belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut."Ya benar, Salman Nuryanto sudah ditangkap, namun belum bisa dijelaskan lebih lengkap, nanti ya," ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin.

Pengacara 173 korban yang melapor ke Polda Metro Jaya, Koto Sitorus juga telah mengetahui informasi ini. Karena itu, pihaknya juga akan ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini saya juga mau ke Polda Metro Jaya untuk memastikan itu," kata Koto dihubungi lebih lanjut.

Seperti diketahui, sebelumnya Salman Nuryanto telah menjadi buruan Polda Metro sejak 10 Februari lalu, setelah mantan penjual bubur ayam tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas investasi bodong Pandawa Mandiri Group.

Sejauh ini, sudah ada 15 laporan yang dilayangkan para korban ke Polda terkait investasi bodong yang dilakukan Nuryanto. Penyidik pun telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Nuryanto untuk diperiksa. Namun, Nuryanto tidak kooperatif dengan cara menghilangkan jejaknya. Dalam kasus ini, Nuryanto diancam dengan pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement