REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia saat ini hanya punya dua pilihan. Hal ini diungkapkan anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu yang menyatakan, pilihan pertama patuh dan menghormati UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba yang dibuat bersama oleh pemerintah dan DPR. Pilihan kedua, menghormati dan patuh pada segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP 01 Tahun 2017 yang di buat oleh Presiden Republik Indonesia.
"Jika Freeport keberatan, ya silakan, pilih yang kedua yaitu segeralah berkemas dan cari tambang emas di negara lain," kata Adian, dalam siaran persnya, Senin (20/2).
Menurut dia, 48 tahun lalu benar bahwa Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola tambang emas besar dengan teknologi yang rumit. Tapi, hari ini Indonesia sudah punya puluhan ribu orang pintar, sejumlah BUMN tambang, puluhan pengusaha tambang yang memahami teknologi, berkemampuan dan memiliki aset finansial kuat.
"Kesalahan Freeport terbesar adalah ketika ia menganggap remeh Indonesia, menganggap bisa menggertak Indonesia dengan beragam cara-cara kuno, cara-cara usang, cara-cara zaman kolonial devide et impera," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta, agar Indonesia tidak takut pada Freeport maupun pihak-pihak di belakangnya. Karena kalaupun Indonesia harus takut maka Indonesia hanya takut jika rakyat tidak menjadi sejahtera, takut jika mewarisi lingkungan yang rusak pada anak cucu, serta tidak menjadi negara yang berdaulat atas seluruh sumber daya alamnya.
(Baca Juga: Adian Napitupulu: Kontrak Karya Freeport Adalah Masa Lalu)