Senin 20 Feb 2017 12:56 WIB

Freeport: Pemerintah Indonesia Putuskan Kontrak Sepihak

Red: Nidia Zuraya
Tambang PT Freeport di Papua
Tambang PT Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Freeport McMoRan Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, menilai pemerintah Indonesia telah memutuskan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991 secara sepihak dengan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Anderson dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/2), mengaku pihaknya tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.

"Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama," katanya.

Perjanjian itu menyebutkan bahwa Freeport mendapatkan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya. Hal itu sejalan dengan surat jaminan dari pemetintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015.