Senin 20 Feb 2017 13:57 WIB

Pemerintah Diminta Cari Solusi untuk Masalah Freeport

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diharapkan dapat mencarikan solusi terkait dengan permasalahan PT Freeport Indonesia. Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencar untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia. 

"Di satu sisi memang undang-undang minerba mensyaratkan proses hlirisasi, dan saya rasa pemerintah juga sudah memberikan waktu terhadap Freeport untuk memenuhi proses itu dan sekarang ini memang harus dicarikan solusinya," ujar pengamat ekonomi Firmanzah di Kantor Wakil Presiden, Senin (20/2).

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa izin ekspor konsentrat akan dibuka jika status izin usaha Kontrak Karya (KK) berubah menjadi IUPK. Freeport Indonesia pada akhirnya mengajukan penggantian izin usaha menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. 

Akan tetapi, Freeport menginginkan adanya kebijakan perpajakan yang sama dengan yang tercantum di dalam kontrak yakni nail down. Freeport enggan mengubah skema perpajakan yang sesuai dengan ketentuan berlaku yakni prevailing