REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum menjadwalkan memeriksa Antasari Azhar terkait laporan dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya melaporkan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.
"Sekarang belum ada jadwal (pemanggilan)," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Martinus menjelaskan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) masih mengkaji dan mempersiapkan tim yang akan menindaklanjuti laporan Antasari. Kemudian setelah diketahui siapa unit kerja yang ditunjuk maka nantinya akan dimulai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
"Nanti kita akan lakukan pemanggilan. Tentu saja si pelapor ini, Antasari akan dipanggil," ujarnya.
Dalam pemanggilan nanti, Martinus mengatakan penyidik akan menayakan maksud dari sangkaan yang dilaporkan oleh Antasari. Kemudian akan ditindak lanjuti dengan pemanggilan para saksi ahli.
"Akan ditanyakan yang di mana maksud dari sangkaanya itu, sangkaan palsu, bagian-bagian apa, jadi nanti akan kita lihat, kita akan pelajari dulu hasil pemeriksaan Pak Antasari. Itu dulu yang akan kita lakukan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Antasari melaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017). Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.