REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PP Pemuda Muhammadiyah mendorong diterbitkannya fatwa haram soal buzzer politik dalam acara Tanwir Muhammadiyah pada 24-27 Februari mendatang. Pemuda Muhammadiyah menilai pekerjaan sebagai buzzer politik dapat dikategorikan menjadi haram apabila menebar berita fitnah ataupun bohong sehingga menyebabkan stabilitas negeri terganggu.
"Jadi kami nanti di tanwir itu akan mendorong peserta tanwir melalui ulama-ulama Muhammadiyah untuk mengeluarkan fatwa, bahwasanya buzzer politik, pekerjaan sebagai buzzer politik itu adalah pekerjaan yang haram. Jadi itu sama dengan pengedar narkoba, jadi mengedar fitnah," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Dahnil bahkan menyebut, para buzzer politik tersebut sebagai tuyul politik yang menciptakan fitnah, kebohongan, serta ujaran kebencian. Karena itu, Dahnil juga mengimbau para pemuda agar melakukan pekerjaan yang lebih produktif ketimbang menjadi seorang buzzer politik.
"Karena itu adalah pekerjaan yang tidak produktif, dan itu adalah pekerjaan yang haram. Maka melalui media ini kami mengimbau anak muda jangan mau jadi buzzer politik, jangan mau jadi tuyul Sosmed, karena itu pekerjaan yang haram," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, PP Pemuda Muhammadiyah telah memanggil sejumlah media yang dinilainya menyebarkan kebohongan sehingga dapat dilakukan pembinaan. Dahnil pun berharap agar pemerintah juga turut memberikan pembinaan terhadap media-media tersebut. Jika langkah pembinaan tak bisa dilakukan, maka dapat dilakukan langkah selanjutnya yakni langkah hukum.
"Kami berharap sih ada tim khusus yang memang ngurusin itu dengan cara-cara yang benar. Memang kan Pak Jokowi tadi sampaikan kami sedang mempertimbangkan bentuknya, namanya lembaga cyber nasional itu, salah satunya adalah mengontrol buzzer-buzzer politik ini," kata Dahnil.
Dahnil juga berharap agar dilakukan penegakan hukum terkait praktik buzzer politik ini yang justru dapat menyebabkan stabilitas nasional terganggu. Menurut dia, Presiden Jokowi pun menyambut usulan diterbitkannya fatwa haram buzzer politik ini.