REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, sejak awal partainya menolak usulan hak angket 'Ahok Gate'. Selain itu, Idrus juga memprediksi usulan angket tersebut tidak akan disetujui dalam rapat paripurna.
Alasannya, kata dia, pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, pemerintah menggunakan pasal alternatif dari dua pasal yang disangkakan oleh majelis hakim, dimana hukumanya di bawah lima tahun.
''Pimpinan fraksi pendukung pemerintah, sudah membuat pernyataan, tidak menyetujui bahkan ditolak. Kalau dihitung, 63 persen (anggota) tidak setuju dengan itu (angket),'' kata Idrus, kepada wartawan, di DPP Partai Golkar, Senin (20/2).
Oleh karena itu, Idrus menyatakan fraksi -fraksi pengusul angket tersebut, tidak perlu menggalangkan opini hanya untuk mempengaruhi pilihan politik. Sebab, rakyat tidak terpengaruh terhadap hal tersebut.
Kalau hanya sekadar meminta penjelasan, Idrus menuturkan, tidak perlu melalui angket. Komisi II DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan secara detail kebijakannya tersebut.
''Dengan demikian, berpolitik harus didasarkan pada aturan. Bukan keingininan-keinginan. Demokratisasi bisa berjalan dengan baik apabila berdasarkan pada aturan yang ada,'' ucapnya.