REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sudah mengantongi lima nama untuk menjadi panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar. Kabarnya, sore ini akan dibuat dibuat Keputusan Presiden.
"Ada lima orang, nanti kalau sudah ditandatangani Presiden segera kami sampaikan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).
Pada Kamis (16/2) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas perkara uji materi UU No 14 tahun 2014 dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara yaitu pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki. Karena melakukan pelanggaran berat, maka Patrialis dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Harapan ketua MK pemilihan butuh waktu yang cepat karena MK akan menghadapi konflik-konflik pilkada, jadi harus menyidangkan konflik pilkada," kata Pratikno.
Terdapat 101 daerah yang melangsungkan pilkada serentak pada 15 Februari lalu dan kemungkinan ada sejumlah pasangan calon mengujikan gugatan terkait hasil pilkada ke MK. Menurut Pratikno, Presiden sudah menerima surat rekomendasi dari MK yang menyampaikan pemberhentian tidak hormat Patrialis Akbar tersebut.
"Tadi siang kami menerima surat dari MK yang isinya adalah kekosongan hakim MK karena pada Jumat (17/2) yang lalu kami sudah menyampaikan Keppres tentang pemberhentian tidak hormat pak Patrialis Akbar sebagai hakim MK dengan tidak hormat. Kemudian setelah kita kirimi Keppres, MK mengirimkan surat terjadi kekosongan hakim, dan atas dasar surat itu kami akan segera terbitkan Keppres pansel," tambah Pratikno.