REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polres Cirebon, Jawa Barat, masih terus melacak keberadaan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi atau Gotas yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos). "Kami masih berkoordinasi dengan tim IT, untuk melacak keberadaan Gotas," kata Wakapolres Cirebon, Kompol Bonifacius Surano di Cirebon, Senin (20/1).
Boni menuturkan mereka berkoordinasi dengan tim IT untuk mencari tahu yang bersangkutan dimana saat ini tinggal. Tim IT dilengkapi alat pelacak, melacak keberadaan Gotas melalui akun sosial media maupun alat komunikasi lainnya.
Pihaknya juga terus menelusuri keberadaan Gotas, melalui nomor orang-orang yang kemungkinan sering dihubunginya. Baik keluarga maupun teman yang dianggap kerap komunikasi dengan Gotas. "Selain melacak media sosial yang dimiliki, kami juga mencari lewat nomor kerabat atau keluarga yang sering dihubungi," tuturnya.
Sejak tanggal 1 Februari 2017 Gotas ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana yang bersangkutan terjerat kasus penyaluran dana hibah bansos saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012.
Proses eksekusi terhadap Wabup Cirebon tersebut dilakukan usai kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Adapun pengajuan kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.