REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan dari Kantor Wali Kota New York, Jonathan Soto menekankan komitmen Wali Kota New York, Amerika Serikat, Bill De Blasio untuk terus melindungi dan membantu setiap imigran yang saat ini bermukim di kota itu dengan berbagai cara.
Hal tersebut disampaikan pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) New York bekerjasama dengan Jaringan Diaspora Indonesia di Amerika Serikat serta Persatuan Warga Kristen Indonesia New York (Perwakrin) pada Sabtu (18/2) di kawasan Queens, Kota New York, demikian keterangan dari KJRI New York yang diterima di Jakarta, Senin (20/2).
Komitmen pemerintah Kota New York itu semakin kuat menyusul kebijakan baru Presiden Donald Trump yang tertuang dalam "Executive Order" mengenai pelarangan imigran dari negara-negara muslim atas dasar alasan terorisme.
Soto menambahkan, Pemerintah Kota New York akan terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa melihat status, latar belakang, ras maupun agama. Dia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota New York termasuk di dalamnya Departemen Kepolisian New York (NYPD) tidak akan bekerjasama dengan Badan Imigrasi dan Kepabeanan atau "Immigration and Customs Enforcement" (ICE) untuk melakukan razia terhadap imigran gelap.
Sementara itu, Ajeyo Yusuf dari Kantor Wali Kota untuk Urusan Imigrasi menambahkan bahwa Kantor Wali Kota New York sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk melindungi para imigran dari penerapan kebijakan keimigrasian Presiden Trump tersebut.
Pengacara imigrasi berdarah Indonesia, Harun Calehr dalam sesi diskusi dan tanya jawab memberikan berbagai tips praktis di bidang hukum keimigrasian.
Beberapa pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) apabila menghadapi petugas imigrasi. Kebijakan keimigrasian Presiden Trump tersebut telah menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah mengeluarkan imbauan agar WNI yang bermukim di AS untuk tenang.
Menteri juga menginstruksikan semua perwakilan RI di Amerika Serikat untuk secara proaktif meningkatkan pelayanan dan perlindungan yang dapat secara luas menjangkau semua WNI di Amerika Serikat yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 146 ribu orang (belum termasuk imigran Indonesia yang tidak terdaftar).
Semua Perwakilan RI di AS juga diminta untuk melakukan dialog dengan masyarakat dan melakukan pendekatan terus-menerus kepada pihak-pihak terkait di AS dalam di setiap tingkatan pemerintahan.