REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang guru honorer SMK YPPT di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, diamankan polisi. Guru honorer yang juga mengajar ekstrakulikuler patroli keamanan sekolah ( PKS) dilaporkan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 50 siswa sekolah tersebut.
Guru laki-laki berinisial RG (23 tahun) warga Kampung Mocis, Desa/ Kecamatan Karangpawitan tersebut melakukan aksi bejat terhadap siswanya di sebuah ruangan di sekolah tersebut antara rentang waktu 2013 hingga 2016. " Sampai saat ini ada sebanyak 50 siswa yang diduga menjadi korban pencabulan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada para wartawan, Selasa (21/2).
Menurut Yusri, modus operandi tersangka dalam mencabuli korbannya dengan dalih untuk tes kesehatan. Para korban pelajar laki-laki ini sebelum mengikuti kegiatan PKS terlebih dulu menjalani pemeriksaan fisik. Korban satu per satu disuruh masuk ke dalam ruangan tertutup di sekolah tersebut.
Saat di dalam ruangan korban disuruh membuka seluruh pakaiannya dan pelaku meraba-raba alat kelamin siswanya. " Alasan korban melakukan pencabulan tersebut untuk tes kesehatan," ujar dia.
Kasus ini terungkap setelah beberapa siswa mengadukan perlakukan tersebut kepada orangtuanya. Salah satu korban berinisial DA (16) ditemani orangtuanya melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Berdasarkan laporan polisi No LP/II/2017/Jbr/Res Grg, tanggal 17 Pebruari2017 Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 buah sarung tangan berbahan karet, satu buah masker, dan beberapa barang bukti lainnya. " Polisi masih terung mengembangkan kasus tersebut lantaran diduga korbannya lebih dari angka tersebut," ujar Yusri.