Selasa 21 Feb 2017 11:17 WIB

Banding Ditolak, Neymar Terancam Dua Tahun Penjara

Rep: Eric Iskandarsjah Z, Kiki Sakinah/ Red: Andri Saubani
Neymar
Foto: REUTERS/Fernando Donasci
Neymar

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA – Striker Barcelona, Neymar Jr harus menghadap pengadilan setelah gagal mengajukan banding terkait kasus korupsi dalam transfernya dari Santos ke Barcelona. Transfer bintang Brasil tersebut memang mengundang kontroversi, terutama dalam hal jumlah uang yang dibayarkan oleh Barca.

Masalah muncul sejak masih merumput di Santos, karena hak transfer Neymar dimiliki oleh beberapa pihak. DIS memiliki 40 persen dari hak dalam langkah transfer Neymar senilai 49 juta pound dari Santos ke Barca pada 2013. Sedangkan sisanya menjadi milik Santos dan Neymar.

Harga resmi Neymar saat dijual ke Barca hanya 17,1 juta euro. Sedangkan dalam pengumuman transfer, Barca menyatakan mereka membayar 57,1 juta euro. Sisanya dilaporkan diberikan kepada Neymar dan ayahnya. DIS akhirnya mengajukan tuntutan karena merasa dana yang diterima kurang dari yang seharusnya.

Di sisi lain, pengadilan menyatakan bahwa tuntutan DIS memliki dasar yang kuat dan seharusnya mendapatkan jatah lebih besar. Neymar mengajukan banding untuk tuduhan tersebut, tapi pengadilan Spanyol menolaknya. Ada rekomendasi dari jaksa Spanyol yang mengusulkan agar Neymar diberi hukuman dua tahun penjara atas tindakannya. Sementara itu, jaksa juga merekomendasikan Rosell dipenjara lima tahun dan klub didenda 8,4 juta euro.

"Santos FC, Barcelona, Neymar dan ibunya Nadine Goncalves dan N&N, perusahaan keluarga, telah kalah banding untuk diadili atas kasus tuduhan penipuan dan korupsi," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Spanyol, dilansir dari BBC, Selasa (21/2). Mereka kini tidak bisa mengajukan banding lagi terhadap putusan pengadilan.

Sementara itu, jaksa juga menetapkan sanksi sekitar 7,2 juta pound untuk Barca dan sebesar 5,6 juta pound untuk Santos. Barca berpikir mereka  nyaris mengakhiri urusan tersebut saat hakim mengarsipkan kasus itu pada Juni lalu, Namun,  jaksa penuntut umum Spanyol berhasil membatalkan putusan pada September lalu. Sehingga kasus ini tetap diproses.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement