REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak Malaysia membuka akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yaitu Siti Aisyah. Menurutnya, akses kekonsuleran wajib diberikan secepatnya sesuai dengan konvesi Wina.
Ia mengakui staf KBRI dan pengacara yang telah ditunjuk telah bertemu dengan penyelidik dan mendapatkan informasi kondisi fisik Siti Aisyah dalam keadaan sehat. Namun, akses kekonsuleran tetap segera dibutuhkan.
"Pemberian akses kekonsuleran kepada Siti Aisyah dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara investigator dengan WNI yang ditahan," ujar Retno di sela-sela pertemuan ASEAN Ministerial Retreat Session, di Boracay, Filipina dalam pernyataan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/2).
Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, Panh Binh Minh. Ia menekankan, pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga asing yang ditahan di negara lain.
Menanggapi permintaan Indonesia dan Vietnam, Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah berjanji akan segera berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran dapat diberikan secepatnya. Meski demikian, ia mengatakan investigasi atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam masih berlangsung.