REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Malaysia Dato’ Sri Anifah Aman mengatakan selama proses investigasi seluruh tersangka pembunuhan Kim Jong-nam belum dapat ditemui pihak mana pun. Tersangka hanya boleh bertemu dengan para penyidik kepolisian Malaysia.
Hal itu disampaikannya di sela-sela pertemuan ASEAN Ministerial Retreat Session, di Boracay, Filipina, Senin (20/2). Kepada Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Vietnam Panh Binh Minh, Anifah mengatakan seluruhnya sudah menjadi ketentuan hukum Malaysia.
Ia juga memberi informasi mengenai perkembangan proses investigasi yang sedang dilakukan keamanan Malaysia. Meski demikian, ia mengaku sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan kepolisian dari kedua warga ASEAN yang ditahan.
Baca: Menlu Retno Desak Malaysia Buka Akses Temui Siti Aisyah
Pertemuan trilateral singkat ketiga Menlu itu dilakukan terkait dengan penahanan seorang WNI dan warga Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Saudara seayah pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu meninggal dunia di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2), pada Senin (13/2).
Sejauh ini, selain menangkap dua perempuan berpaspor Indonesia dan Vietnam, polisi Malaysia juga menangkap seorang pria Malaysia dan seorang pria Korea Utara bernama Ri Jong Chol. Polisi masih mencari empat warga Korea Utara yang diduga melarikan diri dari Malaysia dan telah meminta bantuan Interpol untuk melacak mereka.