REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN – Berdasarkan UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan yang dimiliki selama enam bulan berturut-turut. Namun pada kenyataanya, jumlah film Indonesia yang ditayangkan di bioskop kalah jauh dari film impor.
Menurut anggota Komisi I Lembaga Sensor Film (LSF), Sudama Dipawikarta, berdasarkan data sensor film dan iklan film bioskop 2016, film nasional yang masuk hanya 317 judul dan 158 judul yang ditayangkan setelah lulus sensor. Angka ini jauh lebih rendah dari film impor yang mencapai 606 judul dan 303 judul yang ditayangkan.
“Bagaimana mau menembus angka 60 persen,” kata Sudama saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Penyerapan Kearifan Budaya Lokal yang digelar oleh LSF di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (21/2). Adapun rinciannya, film Amerika 331 judul, India 52 judul, Jepang 51 judul, Inggris 29 judul, dan Korea 25 judul.
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Dipa ini, tayangan-tayangan impor itu mampu menampilkan kearifan lokalnya. Misalnya, film India, mereka menampilkan tempat ibadah mereka, tulisan-tulisan di dalam film juga menampilkan huruf asli mereka.
Sedangkan tayangan di Indonesia, yang memiliki beraneka ragam budaya, jarang yang memunculkan budaya aslinya. “Jadi wajar jika karakter film mereka (impor) begitu kuat mempengaruhi kita,” kata Dipa.