Selasa 21 Feb 2017 15:50 WIB

Joan of Arc, Gadis Penakluk Inggris Dituduh Main Ilmu Hitam

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Joan of Arc
Foto: History.com
Joan of Arc

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 21 Februari 1431 Joan of Arc diinterogasi karena dituding melakukan bid'ah dan main ilmu hitam. Joan of Arc merupakan seorang gadis yang tinggal di Prancis abad pertengahan.

Seperti dilansir History, ia yakin Tuhan telah memilihnya untuk memimpin Prancis berperang melawan  Inggris. Tanpa mengenyam pelatihan militer Joan dengan percaya diri meminta Pangeran Charles Valois untuk mengizinkannya memimpin tentara Prancis berperang di Kota Orleans.

Rupanya dalam perang tersebut, Joan dan tentara yang dipimpinnya meraih kemenangan gemilang. Prancis berhasil mengalahkan Inggris dan sekutunya Burgundi.

Suatu ketika saat mau menghadap Pangeran Charles Valois, Joan ditangkap oleh pasukan Anglo-Burgundi. Pasukan yang kalah itu menuduh Joan melakukan bid'ah dan main ilmu hitam.

Joan yang malang akhirnya dibakar sampai mati pada usia 19 tahun pada 1431.  Abunya kemudian dibuang ke sungai. Hingga saat ini Joan dikenal sebagai salah satu orang suci yang terhebat. Ia juga merupakan pahlawan dan simbol bagi persatuan dan nasionalisme Prancis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement