REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemillihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah, mengatakan ada enam daerah yang berpotensi mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan hasil sengketa Pilkada dijadwalkan pada tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2017.
"Catatan kami, ada lima daerah yang berpotensi mengajukan gugatan sengketa pilkada, yakni Sulawesi barat, Yogyakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara). Satu daerah lain, yakni Aceh juga berpotensi mengajukan gugatan," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Pengajuan sengketa hasil pilkada ini dapat dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam setelah penetapan hasil. KPU pun mengingatkan jika anggaran sengketa telah disiapkan oleh penyelenggara pilkada setempat.
Secara terpisah, Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan jika anggaran sengketa telah masuk dalam anggaran pelaksanaan Pilkada di masing-masing KPU. "Peruntukan anggaran sengketa itu untuk pengumpulan alat bukti, akomodasi dan transportasi sidang di Jakarta serta membayar penasehat hukum," jelas Arief.
Sebelumnya, pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai gugatan ke MK terkait hasil Pilkada serentak kemungkinan akan sedikit jumlahnya. Hal ini disebabkan jarak kemenangan antar pasangan calon (Paslon) di atas rata-rata ketentuan sengketa di MK.
Menurut dia, Paslon akan berpikir ulang mengajukan sengketa Pilkada ke MK jika melihat jarak kemenangan antara paslon. Meskipun ada yang mengajukan sengketa Pilkada, diprediksi tak akan disidangkan.