REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menata kawasan Ampenan dengan keunggulan bangunan gedung tua peninggalan Belanda di Jalan Pabean menjadi ikon khas daerah tersebut.
"Ampenan ini sangat terkenal, karena dulu menjadi pusat perdagangan dengan adanya Pelabuhan Ampenan sehingga penerbangan pesawat pun di sebut Ampenan (AMI)," kata Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Selasa (21/2).
Nama besar yang sebelumnya dimiliki Ampenan itulah yang menjadi modal pemerintah kota untuk melakukan penataan terhadap sejumlah titik di kawasan Ampenan terutama terhadap gedung-gedung bersejarah peninggalan Belanda.
Mohan begitu wakil wali kota disapa, mengakui, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah kota memang sudah melakukan penataan di kawasan bekas Pelabuhan Ampenan, baik melalui kebijakan politis, fiskal dan secara regulasi.
"Tapi hal itu belum bisa kami lakukan secara masif. Karena itulah, kami berkomitmen dalam 2-5 tahun mendatang Ampenan bisa menjadi ikon Mataram," katanya.
Dia mengatakan, salah satu hal prinsip yang harus disiapkan untuk menjadikan Ampenan sebagai ikon Kota Mataram adalah pembuatan regulasi yang kuat. Tanpa adanya regulasi yang kuat, maka bangunan-bangunan bersejarah yang memiliki bentuk fisik khas itu bisa berubah fungsi atau arsitekturnya berganti. "Kalau bangunan itu berubah dan beralih fungsi, maka hilanglah semuanya," katanya.
Pasalnya, keberadaan bangunan bersejarah di Kota Mataram berbeda dengan di daerah-daerah lain, yang sudah menjadi milik pemerintah. Sementara bangunan bersejarah di Kota Mataram, masih dimiliki secara pribadi oleh warga di Ampenan, sehingga pemerintah tidak bisa menerapkan semua kebijakannya secara menyeluruh.
"Pemerintah kota hingga saat ini belum berpikir untuk membeli rumah bersejarah milik warga itu, sebab kami sadar anggarannya pasti sangat besar, sementara masih banyak program prioritas masyarakat lainnya," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan sementara yang diterapkan kepada para pemilik rumah adalah dengan mengizinkan pemilik rumah mengubah bagian dalamnya sedemikian rupa atau semodern mungkin, tapi tidak untuk bagunan luarnya.
Dalam memberikan kebijakan renovasi bagunan tua, pemerintah kota membagi dalam beberapa klasifikasi meliputi, klasifikasi utama yang sama sekali tidak boleh diubah. "Sedangkan klasifikasi madya dan pratama masih boleh diubah atau dikolaborasi dengan desain modern," ujarnya.