REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas belum berkomunikasi lagi dengan pihak keluarga sejak dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Cirebon pada 1 Februari 2017.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gotas, Iman Nurhaiman. Dia menyatakan, pihak keluarga tetap menyampaikan informasi apa adanya terhadap pihak kejaksaan. "Pihak keluarga masih tetap kooperatif terhadap kejaksaan,’’ kata Iman, di Cirebon, Selasa (21/2).
Iman menjelaskan, ia pun terakhir kali melakukan komunikasi dengan Gotas pada 30 Januari 2017 lalu. Saat itu, Gotas sempat berjanji akan menyerahkan diri pada 1 Februari 2017, sesuai batas akhir penyerahan diri. "Pihak keluarga juga menyatakan bahwa Pak Gotas akan menyerahkan diri,’’ kata Iman.
Namun ternyata, Gotas tak kunjung menyerahkan diri. Bahkan, Gotas juga sudah putus komunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Bambang Marsana, mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan Gotas. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan tim Adyaksa Center yang menggunakan teknologi informasi guna melacak keberadaan Gotas. "Saat posisinya (Gotas) diketahui, saya akan langsung diberitahu dan saya akan segera merapat,’’ kata Bambang.
Tak hanya pihak kejaksaan, upaya pencarian juga dilakukan tim dari Polres Cirebon. Mereka pun sudah melakukan pelacakan melalui sejumlah alat komunikasi yang digunakan Gotas. Melalui pelacakan yang dilakukan tim teknologi informasi Polres Cirebon, posisi Gotas diketahui sudah beberapa kali pindah tempat. Namun, polisi enggan memberitahukan apakah posisi Gotas masih berada di Pulau Jawa atau di luar Pulau Jawa.
"Nanti geser lagi,’’ kata Wakapolres Cirebon, Kompol Boni Facius Surano.
Seperti diketahui, Gotas terjerat kasus penyaluran dana hibah bantuan sosial (bansos) saat dia masih menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012. Namun, Gotas divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung sehingga jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan bahwa Gotas terbukti secara sah dan bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. MA pun menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara kepada Gotas. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015. Putusan MA itupun memerintahkan agar Gotas segera dieksekusi.