Selasa 21 Feb 2017 17:44 WIB

Ahli di Sidang Ahok: Ucapan Dibohongi Merupakan Penodaan Alquran

Red: Nur Aini
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan ucapan "dibohongi" atau "dibodohi" saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpidato di Kepulauan Seribu merupakan penodaan terhadap Alquran.

"Penodaan membuat objek yang disasar itu agama. Yang lebih spesifik yaitu Al Maidah ayat 51. Ternoda karena apa? Bagaimana Alquran menurut keyakinan agama Islam itu dikatakan dibodohi atau dibohongi. Menurut saya di situ letak menodainya," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Ia mengatakan bahwa menistakan itu sesungguhnya mempunyai mempunyai arti sama yang sama dengan mencemarkan. "Tetapi kalimat yang dipakai Ahok dalam konteks ini lebih kepada penodaan. Sesungguhnya itu memiliki kosakata dua-duanya sama, artinya yang satu dikatakan menista Alquran Surat Al Maidah ayat 51 yang kedua menodai Al Maidah 51," tuturnya.

Menurut dia, kata penodaan lebih tepat digunakan karena ada sedikit aspek objek dalam ucapan Ahok tersebut.