Selasa 21 Feb 2017 17:53 WIB

Jokowi tak Komentari Laporan Mendagri Soal Status Ahok

Red: Ilham
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan fatwa tentang status Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sudah dilaporakan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, presiden tidak berkomentar.

"Sudah. Beliau tidak komentar," kata Tjahjo Kumolo saat ditanya wartawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (21/2).

Mendagri mengungkapkan, surat dari MA yang menyatakan tidak ingin berpendapat karena masih dalam proses gugatan di pengadilan. Tjahjo menyatakan, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat.

"Dia terdakwa, tapi diancam hukuman 4 tahun, ya tidak saya berhentikan, maka itu saya menunggu sampai proses hukum akan dilalui," kata Tjahjo.

Mendagri mengatakan, hal yang sama juga pernah dilakukan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terdakwa atas dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Komjen Budi Waseso juga tidak diberhentikan. "Selama 2 tahun jadi menteri sudah banyak saya lakukan ke kepala daerah. Kalau KPK kan lima tahun, sudah pasti ketika terdakwa saya berhentikan. Ini baru ada dua kasus, Gorontalo dan Pak Ahok," ungkap Tjahjo.

Dia mengatakan, Gubernur Gorontalo dan Gubernur DKI, yakni dua kepala daerah yang dijadikan tedakwa, namun bukan masalah korupsi sehingga tidak diberhentikan karena ada multitafsir menurut hukum. Mendagri juga tidak mau keputusannya itu menimbulkan kegaduhan karena Pasal 83 UU Pemda masih multitafsir. Keputusan politik itu, kata dia, tidak hanya berdasarkan hukum.

"Ada pertimbangan hukum, filosofis, sosiologis, ada mencermati gelagat perkembangan dan dinamika," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement