REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan bahwa Indonesia bisa mendapatkan akses lebih mudah terkait persoalan yang sedang mendera Siti Aisyah. Namun, kemudahan ini baru bisa dilakukan setelah tujuh hari investigasi dari otoritas Malaysia.
"Pertama kita akan menaati ketentuan di sana (Malaysia) untuk jangka waktu tujuh hari investigasi. Kemudian setelah lewat waktu investigasi kita akan minta akses, dan bayangan saya, kita akan dapat akses itu," kata Fachir ditemui di Istana Negara, Selasa (21/2).
Fachir menjelaskan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia bukan hanya meminta kepada otoritas terkait yang menangani kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Kemenlu juga telah menghubungi petinggi di Malaysia setingkat Menteri untuk mendapat kemudahan akses bagi Aisyiah.
Selain itu, Kemenlu juga telah menyewa pengacara pendamping sebagai penghubung Pemerintah Indonesia dengan penyidik. Komunikasi pun telah dijalin melalui pengacara tersebut.
Menurut Fachir, Indonesia akan mendapatkan kemudahan akses setelah masa investigas selesai. Sebab, otoritas Malaysia pun pasti membutuhkan bantuan Indonesia untuk mendapatkan sejumlah data yang berkaitan dengan Siti Aisyiah.
"Mereka akan mencari data ke kita, jadi mau tidak mau pasti ada komunikasi," ujarnya.