REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah meminta beberapa pihak yang akan mengajukan sengketa hasil Pilkada segera mempersiapkan sejumlah alat bukti. KPU mencatat ada enam daerah yang saat ini memiliki potensi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ferry, pihak yang mengajukan sengketa harus menyiapkan setidaknya tiga dokumen. Salah satu yang harus disiapkan yakni dokumen penghitungan suara form C1.
''Form C1 dan lampiran C1 itu harus disiapkan. Kedua, dokumen data pemilih yang meliputi DPT, DPTb dan berapa jumlah yang menggunakan hak pilihnya. Terakhir soal rekap data pemilihan," jelas Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Dia melanjutkan, dokumen-dokumen tersebut harus terdokumentasikan dengan baik sehingga memudahkan pelaksanaan advokasi. Ferry menegaskan persyaratan dan mekanisme pengajuan sengketa Pilkada telah disampaikan jauh-jauh hari kepada pihak penyelenggara. Adapun dana untuk membiayai sengketa juga telah dianggarkan ke dalam hibah penyelenggara Pilkada setempat.
"Yang pasti, pengajuan ini harus disupervisi oleh pihak penyelenggara yang berwenang di atasnya. Misalnya saja sengketa pemilihan gubernur harus disupervisi oleh kita, sementara untuk sengketa pemilihan bupati atau walikota harus disupervisi oleh KPU provinsi," ujarnya.
Sebelumya, Ferry mengatakan jika ada enam daerah yang berpotensi mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2017. Keenam daerah itu yakni, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Talakar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara) dan Aceh.